PPKN tentang HAM : Undang-undang yang berkaitan dengan HAM
Hai sahabat-sahabat Pelajar menjawab!.
kali ini, saya akan membahas persoalan tentang tugas
mandiri PPKN BAB 1 :Menepaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi Manusia. bagi
kalian yang bersekolah di SMK, MA ataupun SMU bahkan Mahasiswa bisa juga kok
membaca sumber artikel ini. karena artikel ini berpacu pada kurikulum 2013 yang
telah ditetapkan oleh pemerintah seluruh pelajar SLTA di Indonesia.
walaupun mungkin ada yang kurang lengkap, kami akan berusaha untuk
memperbaikinya. penjelasan pada artikel ini berdasarkan pada Buku yang telah
diterbitkan oleh pemerintah langsung.
langsung saja mari kita mulai dari :
Tugas Mandiri 1.1
Pasal 28 A :Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Penjelasan :
makna dari pasal ini adalah, bahwa sesungguhnya yang dinamakan
hidup dan kehidupan sangatlah berharga bagi Manusia dan tidak bisa dirampas
begitu saja. diberlakukannya pasal ini karena tidak sedikit kehidupan seseorang
tidak diperlakukan secara manusiawi bahkan sampai terjadinya pembunuhan yang
disebabkan beberapa hal. masalah sepele pun dapat dijadikan alasan untuk
merampas hidup orang lain. ontohnya saja pada tahun ini tidak sedikit
pembunuhan terjadi karena putus cinta di kalangan pelajar.
Pasal 28 B :(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penjelasan:
1) sesungguhnya pernikahan dan mempunyai keturunan merupakan hak
seluruh warga negara indonesia melalui perkawinan yang sah, legal, dan resmi di
mata pemerintah. dengan cara menikah di KUA atau kantor catatan sipil
sebagaimana ketentuan yang berlaku.
2) setiap kehidupan dan perkembangan Manusia sangat berharga
yang tidak memiliki nilai harga yang pantas. Termasuk juga kehidupan dan
perkembangan anak. Maka dari itu pemerintah indonesia mengeluarkan berbagai
macam undang-undang untuk melindungi hak asasi anak. Bahkan membentuk
KPAI(Komnas perlindungan anak indonesia) yang emiliki fungsi untuk memantau
perkembangan dan kelangsungan kehidupan anak-anak indonesia menuju ke yang
lebih baik.
Pasal 28 C :(1)Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan
dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Penjelasan:
1) setiap orang berhak untuk
mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni
budaya. Keluarga dan pemerintah berkewajiban membantu untuk mewujudkan hal ini.
mendorong setiap warga negara indonesia untuk memiliki keinginan belajar sesuai
dengan minat dan bakat sampai mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan mensejahterakan
negaranya .
2) Setiap orang berhak berhak
mencalonkan dirinya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara indonesia.
untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut
serta pencalonan RT, Kepala Desa bahkan Presiden. Dengan syarat yang telah
ditentukan oleh masing-masing lembaga pemerintahan. Atau jika terbeban, dapat
membangun bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau
semacamnya. Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pasal 28 D :(1)Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Penjelasan:
1) Setiap orang berhak atas pengakuan
dalam arti diakui oleh negara , jaminan dan perlindungan dari negara itu
sendiri serta perlakuan yang sama dihadapan hukum . hukum yang tidak membedakan
kekayaan, jabatan dan kedudukan setiap warga indonesia dan memiliki perbedaan
hukum atas kasus yang dibuat.
2) Setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pantas sesuai atas apa yang telah dikerjakan. Bahkan pemerintah memberlakukan UMR (Upah minimum regional) dimasing-masing daerah NKRI agar terlindunginya kesejahteraan pegawai.
2) Setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pantas sesuai atas apa yang telah dikerjakan. Bahkan pemerintah memberlakukan UMR (Upah minimum regional) dimasing-masing daerah NKRI agar terlindunginya kesejahteraan pegawai.
3) Setiap orang berhak ikut serta dan
mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini dibuktikan dengan
adanya masa akhir jabatan dalam periode pemerintahan.
4) Warga Indonesia mempunyai hak untuk
mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam
berbagai acara nasional sebagai warga negara. Dan oleh karena itu, berarti
masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang
berlaku di wilayah Indonesia.
Pasal 28 E :(1)Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali. (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Penjelasan:
Penjelasan:
1) Setiap orang berhak untuk memilih
agamanya sendiri dalam arti dia nyaman dengan agamanya tersebut dan tidak
berpindah-pindah agama dan pengajaran untuk menuntut ilmu, memilih pekerjaanyang
pantas dan sesuai dengan kualitas mereka masing-masing dan memilih negara serta
bertempat tinggal dinegara pilihannya tersebut atas dasar hukum dan
pemerintahan yang sah.
2) pemerintah memberikan kebebasan atas
keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan
sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang
mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
3) Setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik, baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima.
3) Setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik, baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima.
Pasal28 F :Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Penjelasan:
Penjelasan:
setiap orang berhak untuk berbicara dan
memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan
menggunakan media yang telah tersedia atau digunakan untuk mencari fakta maka
hal tersebut diperbolehkan asal tidak merugikan orang lain dan berita yang
dikembangkannya itu fakta bukan hoax.
Pasal 28 G :(1)Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
Penjelasan:
1) Setiap warga Negara berhak untuk
mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari Negara baik bagi dirinya sendiri,
keluarga, kehormatan maupun martabat dan harta benda yang dia miliki dibawah
kekuasaannya.Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk
melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut
dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara
tersebut. Maka dari itu mebentuk lembaga yang bertanggungjawab atas keamanan
rakyat yang biasa disebut polisi.
2) Setiap warga Negara pun berhak untuk
bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat dan
martabat manusia. Dan untuk melindungi warganya, maka negara membentuk lembaga
di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di
masyarakat. Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka politik dari negara
lain.
Pasal 28 H :(1)Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun.
Penjelasan:
1) Setiap orang berhak untuk hidup
dengan sehat dan bertempat tinggal yang bersih, aman dan tentram dan mendapat
pelayanan kesehatan yang baik, misalnya masyarakat yang tidak mampu diberi
kartu sehat agar meringankan biaya mereka.
2) Semua orang sama di depan hukum dan
berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk pelanggaran hak asasi apapun.
3) setiap orang berhak atas jaminan
dalam bentuk sosial atau kebutuhan hidupnya untuk bertumbuh dan menjadi manusia
yang baik dan berpendidikan contohnya penanggulangan bencana yang dilakukan
pemerintah jika terjadi.
4) setiap orang itu memiliki hak pribadi
dan yang milik pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau diganggu gugat
oleh orang lain tanpa seizin pemiliknya,
termasuk juga hak cipta.
Pasal 28 I :(1) Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (2) Setiap orang
berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah. (5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan:
1) setiap orang lahir bukan untuk
disiksa dan hak untuk tidak di siksa misalnya dalam sebuah pekerjaan TKI masih
banyak para-para majikan yang menyiksa pembantunya dan itu harus dilaporkan
kepada yang berwajib agar merdeka dalam segi hati dan rohani mereka dan kita
harus diakui dalam hukum
2) Setiap orang bebas atas perlakuan
seseorang dan mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak terjadi lagi
konflik atau perselisihan yang berkelanjutan dan berkepanjangan atau pun
permasalahan yang sewaktu-waktu tidak di selesaikan atau tidak terpecahkan sama
sekali.
3) Budaya harus dihormati, dilestariakan
dan tidak memandang sebalah mata budaya
dan tidak membiarkan perkembangan zaman mengakibatkan budaya menghilang.
4) Pemerintah wajib lebih memajukan atau
memberikan hak penuh terhadap hak asasi manusia. Agar semua pihak yang
mempunyai hak asasi dapat menegakkan hak-hak mereka yang slama ini tidak pernah
di anggap oleh pemerintah-pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan
sendiri atau tidak pernah menganggap serius hak asasi manusia yang tertindas
selama ini.
5) Pemerintah harus membuat peraturan
perundang-undangan yang berisikan bahwa hak asasi manusia harus dijungjung
tinggi dan harus diperjuangkan agaar tidak terjadi lagi perselisihan konflik
yang menyangkut hak asasi manusia.
Pasal 28 J :(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
Penjelasan:
1) Setiap orang itu harus saling
menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang
tersebut agar terjaga kerukunan kesatuan NKRI
2) Setiap orang diharuskan untuk selalu mematuhi
peraturan yang telah diberlakukan undang-undang. Dimana bagi siapa yang tidak
mematuhi peraturan atau melanggar peraturan undang-undang harus dikenakan saksi
yang lebih berat dari sebelumnya. Agar tidak terjadi pelanggaran perundang-undangan.
No comments: