Header Ads

test
Breaking News
recent

PPKN tentang HAM : Undang-undang yang berkaitan dengan HAM






Hai sahabat-sahabat Pelajar menjawab!.
   kali ini, saya akan membahas persoalan tentang tugas mandiri PPKN BAB 1 :Menepaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi Manusia. bagi kalian yang bersekolah di SMK, MA ataupun SMU bahkan Mahasiswa bisa juga kok membaca sumber artikel ini. karena artikel ini berpacu pada kurikulum 2013 yang telah ditetapkan oleh pemerintah  seluruh pelajar SLTA di Indonesia. walaupun mungkin ada yang kurang lengkap, kami akan berusaha untuk memperbaikinya. penjelasan pada artikel ini berdasarkan pada Buku yang telah diterbitkan oleh pemerintah langsung.
langsung saja mari kita mulai dari :

Tugas Mandiri 1.1


Pasal 28 A   :Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Penjelasan :
makna dari pasal ini adalah, bahwa sesungguhnya yang dinamakan hidup dan kehidupan sangatlah berharga bagi Manusia dan tidak bisa dirampas begitu saja. diberlakukannya pasal ini karena tidak sedikit kehidupan seseorang tidak diperlakukan secara manusiawi bahkan sampai terjadinya pembunuhan yang disebabkan beberapa hal. masalah sepele pun dapat dijadikan alasan untuk merampas hidup orang lain. ontohnya saja pada tahun ini tidak sedikit pembunuhan terjadi karena putus cinta di kalangan pelajar.

Pasal 28 B    :(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan  dari kekerasan dan diskriminasi.
Penjelasan:
1) sesungguhnya pernikahan dan mempunyai keturunan merupakan hak seluruh warga negara indonesia melalui perkawinan yang sah, legal, dan resmi di mata pemerintah. dengan cara menikah di KUA atau kantor catatan sipil sebagaimana ketentuan yang berlaku.
2) setiap kehidupan dan perkembangan Manusia sangat berharga yang tidak memiliki nilai harga yang pantas. Termasuk juga kehidupan dan perkembangan anak. Maka dari itu pemerintah indonesia mengeluarkan berbagai macam undang-undang untuk melindungi hak asasi anak. Bahkan membentuk KPAI(Komnas perlindungan anak indonesia) yang emiliki fungsi untuk memantau perkembangan dan kelangsungan kehidupan anak-anak indonesia menuju ke yang lebih baik.



Pasal 28 C  :(1)Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Penjelasan:
1) setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni budaya. Keluarga dan pemerintah berkewajiban membantu untuk mewujudkan hal ini. mendorong setiap warga negara indonesia untuk memiliki keinginan belajar sesuai dengan minat dan bakat sampai mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan mensejahterakan negaranya .
2) Setiap orang berhak berhak mencalonkan dirinya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara indonesia. untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta pencalonan RT, Kepala Desa bahkan Presiden. Dengan syarat yang telah ditentukan oleh masing-masing lembaga pemerintahan. Atau jika terbeban, dapat membangun bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau semacamnya. Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.


Pasal 28 D  :(1)Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Penjelasan:
1) Setiap orang berhak atas pengakuan dalam arti diakui oleh negara , jaminan dan perlindungan dari negara itu sendiri serta perlakuan yang sama dihadapan hukum . hukum yang tidak membedakan kekayaan, jabatan dan kedudukan setiap warga indonesia dan memiliki perbedaan hukum atas kasus yang dibuat.
2) Setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pantas sesuai atas apa yang telah dikerjakan. Bahkan pemerintah memberlakukan UMR (Upah minimum regional) dimasing-masing daerah NKRI agar terlindunginya kesejahteraan pegawai.
3) Setiap orang berhak ikut serta dan mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini dibuktikan dengan adanya masa akhir jabatan dalam periode pemerintahan.
4) Warga Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional sebagai warga negara. Dan oleh karena itu, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia.


Pasal 28 E  :(1)Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Penjelasan:
1) Setiap orang berhak untuk memilih agamanya sendiri dalam arti dia nyaman dengan agamanya tersebut dan tidak berpindah-pindah agama dan pengajaran untuk menuntut ilmu, memilih pekerjaanyang pantas dan sesuai dengan kualitas mereka masing-masing dan memilih negara serta bertempat tinggal dinegara pilihannya tersebut atas dasar hukum dan pemerintahan yang sah.
2) pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
3) Setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik, baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima.


Pasal28 F  :Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Penjelasan:
setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan asal tidak merugikan orang lain dan berita yang dikembangkannya itu fakta bukan hoax.


Pasal 28 G  :(1)Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Penjelasan:
1) Setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari Negara baik bagi dirinya sendiri, keluarga, kehormatan maupun martabat dan harta benda yang dia miliki dibawah kekuasaannya.Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut. Maka dari itu mebentuk lembaga yang bertanggungjawab atas keamanan rakyat yang biasa disebut polisi.
2) Setiap warga Negara pun berhak untuk bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat dan martabat manusia. Dan untuk melindungi warganya, maka negara membentuk lembaga di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di masyarakat. Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28 H  :(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Penjelasan:
1) Setiap orang berhak untuk hidup dengan sehat dan bertempat tinggal yang bersih, aman dan tentram dan mendapat pelayanan kesehatan yang baik, misalnya masyarakat yang tidak mampu diberi kartu sehat agar meringankan biaya mereka.
2) Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk pelanggaran hak asasi apapun.
3) setiap orang berhak atas jaminan dalam bentuk sosial atau kebutuhan hidupnya untuk bertumbuh dan menjadi manusia yang baik dan berpendidikan contohnya penanggulangan bencana yang dilakukan pemerintah jika terjadi.
4) setiap orang itu memiliki hak pribadi dan yang milik pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau diganggu gugat oleh orang lain tanpa seizin pemiliknya,  termasuk juga hak cipta.


Pasal 28 I  :(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan:
1) setiap orang lahir bukan untuk disiksa dan hak untuk tidak di siksa misalnya dalam sebuah pekerjaan TKI masih banyak para-para majikan yang menyiksa pembantunya dan itu harus dilaporkan kepada yang berwajib agar merdeka dalam segi hati dan rohani mereka dan kita harus diakui dalam hukum
2) Setiap orang bebas atas perlakuan seseorang dan mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan yang berkelanjutan dan berkepanjangan atau pun permasalahan yang sewaktu-waktu tidak di selesaikan atau tidak terpecahkan sama sekali.
3) Budaya harus dihormati, dilestariakan dan  tidak memandang sebalah mata budaya dan tidak membiarkan perkembangan zaman mengakibatkan budaya menghilang.
4) Pemerintah wajib lebih memajukan atau memberikan hak penuh terhadap hak asasi manusia. Agar semua pihak yang mempunyai hak asasi dapat menegakkan hak-hak mereka yang slama ini tidak pernah di anggap oleh pemerintah-pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan sendiri atau tidak pernah menganggap serius hak asasi manusia yang tertindas selama ini.
5) Pemerintah harus membuat peraturan perundang-undangan yang berisikan bahwa hak asasi manusia harus dijungjung tinggi dan harus diperjuangkan agaar tidak terjadi lagi perselisihan konflik yang menyangkut hak asasi manusia.


Pasal 28 J  :(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Penjelasan:
1) Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut agar terjaga kerukunan kesatuan NKRI
2)  Setiap orang diharuskan untuk selalu mematuhi peraturan yang telah diberlakukan undang-undang. Dimana bagi siapa yang tidak mematuhi peraturan atau melanggar peraturan undang-undang harus dikenakan saksi yang lebih berat dari sebelumnya. Agar tidak terjadi pelanggaran perundang-undangan.

No comments:

PPKN tentang HAM : Undang-undang yang berkaitan dengan HAM

Hai sahabat-sahabat Pelajar menjawab!.    kali ini, saya akan membahas persoalan tentang tugas mandiri PPKN BAB 1 :Menepaki Jal...

Powered by Blogger.